Biaya & Syarat Pendaftaran

CARA MENDAFTAR MEREK / BRAND :

1. Silahkan kirim email ke HKI@acaciapat.com :

  • Jenis barang / jasa / usaha Anda
  • Nama merek yang akan didaftarkan
  • Nama pendaftar.
  • Nomer telpon / email pendaftar.

Perorangan bisa mendaftar merek.
Kami akan reply dengan nomer rekening untuk transfer biaya pengecekan merek. Kami melayani pendaftaran merek secara online, dimanapun Anda berada.

  1. Setelah Anda transfer biaya pengecekan merek Rp 250.000, segera konfirmasi dengan mengirim email / whatsapp bukti transfer pengecekan merek. Proses pengecekan merek 2 hari kerja. Hasilnya akan dikabari lewat email.
  2. Setelah pengecekan merek selesai:
  3. Jika ternyata merek Anda ada kesamaan/kemiripan dengan merek yang sudah ada, sebaiknya nama merek diganti dan dilakukan pengecekan selanjutnya biaya Rp 100.000 per merek per kelas. Segera email nama merek baru Anda untuk pengecekan merek selanjutnya dan silahkan transfer Rp 100.000 per 1 merek per 1 kelas dan bukti transfer harap segera di email / whatsapp.
  4. Jika hasil pengecekan merek ternyata belum ada orang lain yang mendaftarkan merek Anda, maka merek bisa langsung didaftarkan. Setelah pengecekan merek, nanti Anda akan di email untuk mentransfer biaya pendaftaran merek Rp 2.000.000 per 1 merek per 1 kelas.
  5. Setelah Anda mentransfer biaya pendaftaran merek, segera kirim bukti transfer lewat email / whatsapp. Setelah Kami menerima bukti transfer, Kami akan email Anda dan silahkan mengisi data pendaftar merek.
Setelah Anda isi data lewat email:
  1. Jika pendaftar andalah perorangan, sertakan di email : 1 saja desain logo merek, KTP pendaftar dengan format jpg bukan pdf, ukuran file minimal 50kb maximal 2 mb.
  2. Jika pendaftar perusahaan, sertakan di email : 1 saja desain logo merek, NPWP perusahaan, KTP Direktur sesuai akta perusahaan dengan format jpg bukan pdf, ukuran file minimal 50kb maximal 2 mb.
  3. Setelah persyaratan sudah di email, 2 hari kerja setelahnya akan dikirim dengan JNE/TIKI dokumen formulir pendaftaran merek untuk ditandatangani saja dan dikirim balik dengan JNE ke kantor Kami. Khusus untuk pendaftar perusahaan CV / PT , Anda sertakan dalam amplop 1 copy akta perusahaan dan untuk PT. disertakan juga 1 copy SK Pendirian PT.
  4. Terhitung 7 hari kerja setelah dokumen yang sudah ditandatangani sampai di kantor Kami, maka pendaftaran merek telah selesai. Bukti pendaftaran merek yang ada nomer pendaftaran merek dengan stempel resmi Ditjen HKI akan dikirim dengan JNE / TIKI. Jika lebih dari 3 minggu (terhitung Anda sudah kirim formulir pendaftaran merek yang sudah ditandatangani) dan Anda belum menerima dokumen yang kedua (surat bukti pendaftaran merek), segera hubungi Kami. Kami akan tanyakan ke jne/tiki untuk tracking surat Anda.
  5. Bukti pendaftaran merek sebagai bukti bahwa merek sudah didaftarkan secara resmi di kantor Ditjen HKI dan sebagai pegangan sebelum terbitnya sertifikat. Dengan bukti pendaftaran merek ini, silahkan memulai usaha dengan merek anda tanpa harus menunggu terbitnya sertifikat. Silahkan langsung memulai usaha merek anda setelah merek sudah didaftarkan.
  6. Sertifikat merek akan diterbitkan oleh Ditjen HKI sekitar 2 tahun. Biaya sertifikat merek Rp 100.000 dibayar setelah sertifikat sudah diterbitkan dan akan dikirim dengan jne / tiki.

WAKTU :

  1. Pengecekan merek : 2 hari kerja setelah pembayaran
  2. Pendaftaran merek 7 hari kerja setelah dokumen formulir pendaftaran merek sudah ditandatangani dan sudah sampai di kantor kami.
  3. Sertifikat merek : sekitar 2 tahun

Merek bisa langsung digunakan setelah merek didaftarkan tanpa menunggu sertifikat.

BIAYA :

  1. Pengecekan merek / Penelusuran merek : Rp 200.000 per 1 kali pengecekan merek per kelas. Jika pada pengecekan pertama ternyata ada merek yang sama atau mirip dengan merek yang akan didaftarkan di jenis barang / jasa dan kelas yang sama, maka dilakukan pengecekan merek lagi dan pengecekan merek selanjutnya hanya membayar Rp 100.000 per satu kali pengecekan merek per kelas. Jika merek masih kosong, merek bisa didaftarkan, dan kemudian membayar biaya pendaftaran merek.
  2. Setelah pengecekan merek selesai. Pendaftaran merek : Rp 1.900.000 per 1 nama merek per kelas
  3. Pencetakan sertifikat merek : Rp 100.000.

Total biaya Rp 2.250.000 dibayar di depan cash , yaitu membayar terlebih dahulu pengecekan merek Rp 250.000, setelah pengecekan merek selesai membayar Rp 2.000.000 untuk pendaftaran merek dan Rp 100.000 dibayar setelah sertifikat merek sudah selesai prosesnya sekitar 2 tahun.
Jika jenis barang / jasa ada 2 kelas maka semua biaya diatas dikalikan 2.

KELAS BARANG / JASA:

Setiap barang / jasa sudah dikelompokkan ke dalam kelas kelas yang berbeda. Misal :
produk kosmetik di kelas 3. Produk pakaian, sepatu di kelas 25. Teh, kopi di kelas 30. Restoran, cafe di kelas 43. Jasa franchise ada di kelas 45. Kami akan memberitahu jenis barang / jasa Anda berada di kelas berapa. Jika barang / jasa anda misal ada di kelas 30 dan 35 maka total ada di 2 kelas maka semua biaya dikalikan 2.

FUNGSI PENGECEKAN MEREK / PENELUSURAN MEREK

Jika merek langsung didaftarkan tanpa pengecekan merek, maka tidak akan tahu terlebih dahulu jika merek tersebut ternyata sudah terdaftar atas nama orang lain dan jika didaftarkan nantinya akan ditolak . Nantinya akan mengulang pendaftaran merek dan membayar lagi biaya pendaftaran merek. Untuk menghindari pengeluaran yang besar karena mengulang mendaftar merek, dilakukan pengecekan merek.

Penelusuran merek berfungsi sangat penting yaitu untuk mengurangi resiko penolakan dan untuk mengetahui merek yang akan anda daftarkan apakah sudah didaftarkan orang lain sebelumnya, di kategori produk / jasa yang sama.

SYARAT PENDAFTARAN MEREK PERORANGAN :

Setelah pengecekan merek selesai dan setelah membayar biaya pendaftaran merek silahkan di email foto copy KTP dan gambar logo merek format jpg, ukuran masing masing minimal 50 kb maximal 2 mb. Silahkan email 1 saja desain gambar logo merek.

SYARAT PENDAFTARAN MEREK PERUSAHAAN / PT :

Setelah pengecekan merek selesai dan setelah membayar biaya pendaftaran merek silahkan di email foto copy KTP Direktur sesuai dalam akta perusahaan, gambar logo merek dan NPWP perusahaan format jpg, ukuran masing masing minimal 50 kb maximal 2 mb. Silahkan email 1 saja desain gambar logo merek.

Merek berlaku 10 tahun terhitung sejak merek didaftarkan dan bisa diperpanjang kembali.
Biaya cetak formulir, cetak logo, biaya pengiriman formulir pendaftaran merek dan biaya pengiriman sertifikat merek ke tempat anda gratis.

Sertifikat merek dagang diterbitkan oleh Ditjen HKI sekitar 2 tahun. Ini sudah prosedurnya dan anda harus bersabar, lebih baik mendaftar sekarang dan 2 tahun lagi merek anda sudah terdaftar di Ditjen HKI. Anda tunda tahun depan, maka 3 tahun lagi merek anda peroleh. Bisa jadi merek anda akan didaftarkan orang lain terlebih dahulu, jika anda menunda nunda. Merek sangat berarti bagi usaha anda. Merek adalah harta anda yang sangat berharga. Lindungi merek anda dari pembajakan.
Untuk informasi lebih lanjut, segera hubungi kami.

Silahkan menghubungi Kami di jam kerja, senin sampai sabtu, jam 08.00 – 12.00 dan jam 13.00 – 16.30 WIB. Kami siap membantu Anda.